Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |02:00 WIB
Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

PALANGKA RAYA - Tersangka Fazri alias Utuh Jenit (26), pembunuh suami istri bernama Ahmad Yendi (46) dan Fatnawati (45) di Jalan Kamboja atau Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam hukuman mati.

"Tersangka pembunuhan pasangan suami istri tersebut dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana. Ancaman paling berat yakni hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dilansir Antara, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan terkait latar belakang motif pembunuhan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor sehingga membuat pelaku dendam dengan korban.

Pertama, karena masalah pekerjaan yang dijanjikan oleh korban sampai saat ini tidak jelas kabarnya. Kedua, pelaku yang sering bertamu di kediaman korban juga merasa sering di-bully.

Ketiga, yakni masalah dua telepon selular milik pelaku yang digadaikan sampai saat itu tidak jelas kapan akan dikembalikan kepada pelaku.

Baca juga: Tak Diberi Uang Rokok, Pemuda Ini Tega Gorok Leher Ibunya hingga Tewas

"Untuk motif dari kasus pembunuhan ini adalah dendam. Korban yang sudah kenal sejak 2016 itu sering di-bully dan dibilang negro hingga korban sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak Jasad Berpelukan di Riau, Ini Motifnya

Budi menambahkan bahwa sebelum kejadian pada 23 September 2022 siang, korban dan pelaku sempat bertemu di kediaman korban di Jalan Kamboja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement