PEKANBARU - Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean. Jumlah pelaku tiga orang.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengungkapkan ketiga tersangka itu adalah Rinto (29), Afrizal (63) dan Nilam Sari (43). Ketiga tersangka merupakan warga Pangean.
"Setelah beberapa hari buron, kita berhasil menangkap tersangka," kata Kapolres Kuansing Sabtu (8/10/2022).
Kasus pembunuhan terjadi pada 27 September 2022 di Dusun Penghijauan, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean. Saat itu kedua korban Hasnah (60) dan putrinya Suryani (24) ditemukan tewas di kamar.
Kedua korban ditemukan bersimbah darah dengan kondisi berpelukan. Pembunuh utama dalam kasus ini diketahui adalah Rinto. Dia yang diduga kuat membunuh keduanya.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa motif pembunuhan dalam kasus ini adalah perampokan. Saat melakukan pencurian, pelaku dipergoki pemilik rumah. Secara sadis pelaku membunuh penghuni rumah. Sementara suami Hasnah tidak ada di rumah karena sedang umrah.
Baca juga: Bunuh Waria, Pelaku Kesal karena Dicaci Maki
"Saat pelaku sedang mencuri ketahuan korban," imbuhnya.
Dari rumah almarhumah, pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat, gelang emas dan tiga unit handphone. Namun dari semua barang bukti hanya sepeda motor yang berhasil diamankan.