MALANG – Remaja berinisial K yang mengunggah video detik-detik kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) akhirnya mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti diketahui, K mengunggah video melalui akun Tiktok @kelpinbotem, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan K sempat dijemput oleh anggota polisi pada Senin (3/10/2022) sore di sebuah tempat. Ia dijemput oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polres Malang, Kepanjen.
“K dijemput anggota polisi dan dibawa ke sini (Polres Malang). Jadi diperiksa pada hari Senin 3 Oktober 2022 selama jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," ucap Edwin dikonfirmasi awak media, pada Jumat malam (7/10/2022).
Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Berdarah Kanjuruhan, Ini Peran Masing-Masing
Edwin juga menegaskan jika penjemputan K dengan maksud menggali keterangan yang bersangkutan sebagai saksi.
Baca juga: Cerita Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan, Pinjam Uang untuk Rawat Anaknya di Rumah
Menanggapi apa yang dialami K, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.
Di sisi lain, Edwin menjelaskan hingga saat ini ada 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK. Edwin menyebut kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi. "Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam Tragedi tersebut," tutupnya.
Baca Selengkapnya: Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan yang Diperiksa Polisi Kini Didampingi LPSK
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.