Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Suap Dana PEN, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Bupati Muna

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Oktober 2022 |09:33 WIB
Sidang Suap Dana PEN, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Bupati Muna
Jaksa KPK bakal menghadirkan Bupati Muna dalam sidang suap dana PEN. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan 9 orang saksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, hari ini, Senin (10/10/2022). Salah satunya Bupati Muna, Laode M Rusman Emba.

Selain Rusman Emba, Jaksa KPK bakal menghadirkan mantan Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto; La Ridaka; Laode Anasiri; Jailan; Jamaludin; Rahabean Lumban Gaol; Laode Aca; dan Dahlan. Total ada 9 saksi yang bakal dihadirkan di sidang hari ini.

"Saksi sidang Andi Merya Nur (Bupati nonaktif Kolak Timur) dkk pada 10 Oktober 2022, M Ardian Noervianto; La Ridaka; Laode Anasiri; Jailan; Jamaludin; Rahabean Lumban Gaol; Laode M Rusman Emba (Bupati Muna); Laode Aca; Dahlan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/10/2022).

Sedianya, sidang lanjutan perkara dugaan suap untuk terdakwa Andi Merya Nur dan kawan-kawan (dkk) hari ini bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur didakwa bersama-sama dengan LM Rusdianto Emba yang merupakan Adik Kandung Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode M Rusman Emba, telah menyuap sejumlah pihak sejumlah Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement