JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Terbaru, KPK memanggil anak dan istrinya, Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda sebagai saksi.
Berikut fakta-faktanya:
1. KPK Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe
KPK memanggil anak dan istri Lukas Enembe pada Rabu, 5 Oktober 2022. Namun, keduanya mangkir. KPK pun akan melakukan penjadwalan ulang.
2. KPK Ancam Jemput Paksa
KPK mengimbau anak dan istri Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat panggilan ulang nanti. Bahkan, KPK mengancam akan melakukan upaya jemput paksa terhadap anak dan istri Lukas jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
3. Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi
Anak dan istri Lukas Enembe menolak untuk menjadi saksi di KPK. Melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat penolakan untuk menjadi saksi ke KPK, pada Senin 10 Oktober 2022.
Mereka menolak menjadi saksi karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan Lukas Enembe yang merupakan tersangka suap serta gratifikasi.
4. KPK Panggil Anak Istri Lukas Juga untuk Tersangka Lain
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, tidak ada hak maupun kewajiban Yulce dan Astract untuk didampingi kuasa hukum. Sebab, anak dan istri Lukas Enembe masih berstatus sebagai saksi.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh Penasihat Hukum," kata Ali Fikri.