JAKARTA - Seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dosen Perguruan Tinggi Negeri di UPN Veteran Yogyakarta, memenangkan gugatan atas ketidaklolosannya sebagai CPNS.
Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, berhasil dimenangkan oleh penggugat bernama Yudha Agung Pratama terhadap tergugat, Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2021.
Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2022/PTUN.JKT tanggal 4 Oktober 2022 yang diunggah melalui website resmi PTUN Jakarta, Yudha harus gugur dalam tes seleksi CPNS sebagai dosen UPN Veteran Yogyakarta karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
"Yudha selaku penggugat harus digugurkan, di mana menurut Tergugat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan yakni S2 Fisika Kosentrasi Eksplorasi Geotermal sedangkan Penggugat merupakan S2 Fisika, sehingga Tergugat beranggapan bahwasanya Penggugat tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan," tulis hasil putusan PTUN tersebut, Selasa (11/10/2022).
Kemudian, Yudha merasa keberatan lantaran persyaratan pemenuhan kualifikasi pendidikan sudah sesuai dengan syarat ketentutannya.
Sementara, latar belakang pendidikan sedari awal tahapan tes CPNS memenuhi syarat oleh panitia penyelenggara tes.