Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petinggi Kasino Singapura Diperiksa Terkait Lukas Enembe di Kantor KPK Jakarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Oktober 2022 |13:35 WIB
Petinggi Kasino Singapura Diperiksa Terkait Lukas Enembe di Kantor KPK Jakarta
Lukas Enembe. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Pengusutan tersebut ditandai dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, seorang petinggi kasino atau rumah judi di Singapura. Adalah Defry Stalin selaku Asisten Direktur MBS Casino di Singapura. Defry diminta untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Defry Stalin Asisten Direktur MBS (casino Singapura)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/10/2022).

Belum diketahui secara pasti apa yang bakal didalami penyidik terhadap petinggi kasino di Singapura tersebut. Diduga, penyidik bakal mendalami aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi di Singapura. Lukas diduga kerap bermain judi di luar negeri, salah satunya Singapura.

 Baca juga: Tolak Jadi Saksi, KPK Persilakan Istri dan Anak Lukas Enembe Klarifikasi ke Penyidik

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement