Lukas tak sendiri, ada sejumlah pihak yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkaranya.
Selain jadi tersangka, Lukas juga dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Rekening milik Lukas juga diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan mencurigakan. Salah satunya ada yang mengalir ke rumah judi mencapai triliunan rupiah.
(Arief Setyadi )