Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

131 Balita Terancam Cuci Darah, KPAI: Setop Peredaran Obat Penyebab Gangguan Ginjal!

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2022 |01:58 WIB
131 Balita Terancam Cuci Darah, KPAI: Setop Peredaran Obat Penyebab Gangguan Ginjal!
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian pada laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yang menemukan sebanyak 131 anak mengalami gangguan ginjal akut.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI Jasra Putra mengatakan, perlu ada pencegahan terhadap peredaran obat yang diduga menyebabkan 131 kasus gangguan ginjal pada anak tersebut.

 BACA JUGA:Sosialisasi RKUHP Amanat Jokowi, Kemenkumham Gaspol Roadshow ke Lima PTN

“Adanya peristiwa sangat miris dan memprihatinkan dengan ditemukannya 131 anak yang dilaporkan IDAI mengalami ginjal akut misterius yang menyebabkan balita cuci darah, setelah dugaan mengonsumsi obat, menjadi warning (peringatan) untuk semua orang tua segera tahu dalam memilih obat anak," kata Jasra Putra melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10/2022).

"Mari cegah, sampai jelas kajian Kemenkes, BPOM tentang produk obat tersebut,” sambungnya.

   

KPAI juga berharap agar Kemenkes dapat segera mengusut tuntas kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di 14 provinsi Indonesia, serta mengkaji terkait obat apa yang dikonsumsi anak-anak ini.

“Jangan sampai masih tersebar luas, masih bisa dibeli, menjadi promosi obat, donasi obat, dan sebagainya. Harus segera ada ketegasan dan kejelasan, untuk setop dan cegah peredarannya. Ini tidak main main, Kemenkes harus tegas, bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perizinan dan pengedaran,” ucap Jasra.

Lalu Jasra menegaskan bahwa BPOM perlu mengawasi serta dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesehatan anak.

Jasra mengatakan, baik Kemenkes maupun BPOM, dan industri obat-obatan di Indonesia perlu berhati-hati dan selektif agar kasus seperti ini tidak terulang.

“Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini. KPAI menuntut pertanggung jawaban peredaran dan perizinan obat tersebut, karena telah terbukti membahayakan anak dan sudah beredar sejak Januari ditemukan pertama kasusnya,” katanya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement