MEDAN - Kementerian Hukum dan HAM memulai sosialisasi masif Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ke lima perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej mengatakan, kelima PTN tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Palangka Raya, dan Universitas Udayana Bali. Rangkaian Kumham Goes to Campus ini tuntas pada awal November 2022.
BACA JUGA:Nyemplung ke Kali Cengkareng saat Berbelok, Pengendara dan Sepeda Motor Dievakuasi Damkar
"Sosialisasi ini amanat Presiden Joko Widodo pada Agustus 2022 lalu agar kami datang ke kampus-kampus untuk berdialog, menjelaskan dan menyerap aspirasi mahasiswa mengenai RUU KUHP ini," kata Eddy di Kampus USU, Kota Medan, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, mahasiswa menjadi target sosialisasi karena merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis sehingga perlu diserap aspirasinya.
BACA JUGA:Marlyana Shanty Ungkap Alasannya Gabung dengan Kartini Perindo
Sedikitnya ada 14 pasal krusial RKUHP yang masih menjadi perdebatan publik. Pasal-pasal tersebut antara lain Living Law (Pasal 2 dan 601); Pidana mati (Pasal 67 dan 100); Penghinaan Presiden (Pasal 218); Tindak pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252); Penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.
Kemudian, membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277); Tindak pidana gangguan & penyesatan proses peradilan/contempt of court (Pasal 280); Penghapusan tindak pidana advokat curang; Tindak pidana terhadap agama/penodaan agama (Pasal 302); Tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 ayat (1)); Tindak pidana mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (Pasal 412); Penggelandangan sebagai tindak pidana (Pasal 429); Aborsi (Pasal 467); Tindak pidana perzinaan (Pasal 415); Kohabitasi (Pasal 416), dan; Perkosaan dalam perkawinan (Pasal 477).