JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memberikan sejumlah rekomendasi terkait peristiwa yang mengakibatkan 132 orang meninggal dunia. Salah satunya adalah rekomendasi untuk pemerintah tidak memberikan izin pertandingan liga jika PSSI tidak melakukan perubahan.
Berdasarkan data yang diterima Okezone, Jumat (14/10/2022), izin pertandingan untuk Liga 1, 2, dan 3 tidak akan keluar jika tidak ada perubahan signifikan dari PSSI dalam mengatur kompetisi. Hal itu tertuang dalam poin b dari rekomendasi TGIPF.
Selain itu, PSSI diminta untuk segera mempercepat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu untuk menghasilkan pemimpin dan penurus PSSI berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.
Berikut rekomendasi lengkap TGIPF kepada PSSI:
1. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.