Atas perbuatannya, dua bersaudara ini dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman pidananya yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.
(Nanda Aria)