Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bisnis Haram Dua Saudara Terbongkar, Jualan Obat Ilegal Ribuan Butir

Adi Haryanto , Jurnalis-Jum'at, 14 Oktober 2022 |21:20 WIB
Bisnis Haram Dua Saudara Terbongkar, Jualan Obat Ilegal Ribuan Butir
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

Atas perbuatannya, dua bersaudara ini dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement