Share

Bisnis Haram Dua Saudara Terbongkar, Jualan Obat Ilegal Ribuan Butir

Adi Haryanto, Koran Sindo · Jum'at 14 Oktober 2022 21:20 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 14 525 2687441 bisnis-haram-dua-saudara-terbongkar-jualan-obat-ilegal-ribuan-butir-mUkOA80VjA.JPG Ilustrasi/ Doc: Freepik

BANDUNG BARAT - Dua warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang masih bersaudara masing-masing berinisial EK (34) dan RM (32) terpaksa harus ditahan di Pores Cimahi. Pasalnya keduanya nekat berbisnis obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.

Mereka mengedarkan obat terlarang itu dengan cara dijual di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, KBB. Bisnis mereka terendus anggota Satnarkoba Polres Cimahi setelah mendapat laporan dari masyarakat, sehingga keduanya langsung dibekuk.

 BACA JUGA:Ketum PSSI Dituntut Mundur, Erick Thohir: Sepak Bola Indonesia Harus Dibongkar Habis

"Mereka ini masih bersaudara, tersangka EK berperan sebagai penyuplai, sedangkan RM sebagai pengedar dengan menjualnya secara eceran," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, Jumat (14/10/2022).

Saat menangkap kedua pelaku, kata Niko, pihaknya juga menggeledah rumah mereka dan berhasil diamankan sebanyak 4.643 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol yang siap untuk diedarkan. Tersangka EK menyuplai barang ke RM yang kemudian dijual secara eceran.

 BACA JUGA:Keluarga Apin BK Bos Judi di Sumut Diduga Kabur, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

Dari hasil bisnis obat-obatan terlarang ini, EK mendapat keuntungan Rp50 ribu per toples, sedangkan RM bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar yakni Rp200 ribu per toples. Hasil keuntungannya mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sebab bukan tidak mungkin bahwa obat-obatan terlarang itu diedarkan kepada pelajar di wilayah KBB maupun Kota Cimahi.

Follow Berita Okezone di Google News

Atas perbuatannya, dua bersaudara ini dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini