MALANG - Pabrik obat-obatan ilegal tak berizin di Kabupaten Malang digerebek oleh polisi. Dari penggerebekan di pabrik yang berada di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, itu ditemukan ratusan obat renteng tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Obat-obatan itu diproduksi secara ilegal oleh dua orang berinisial AS (39) dan SW (54) yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Malang. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Petugas merespon informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi Selasa (25/3/2025).
Pada penggerebekan ini kedua tersangka tertangkap basah tengah memproduksi obat-obatan ilegal. Tak tanggung-tanggung selama enam bulan beroperasi, pabrik ini bisa memproduksi obat-obatan dalam jumlah besar.