AS disebut Bambang nekat memproduksi obat-obatan itu meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, ia meracik sendiri obat-obatan yang diklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri lainnya.
"Tersangka mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019," ucapnya m
Modusnya tersangka AS membeli bahan-bahan baku dari marketplace. Kemudian ia meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas, dan mencetak label sendiri, dan mengemasnya dalam bentuk renteng atau sachet kecil-kecil.
"Dari peredaran obat ilegal tersebut, tersangka AS meraup omzet berkisar Rp5 juta setiap bulannya. Dalam penggerebekan, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.
Tersangka SW lantas bertugas memasarkan obat-obatan ilegal itu ke warung-warung kecil di pelosok desa - desa di wilayah Kabupaten Malang. Mereka menjual obat dengan harga bervariasi antara Rp 22.000 - 24.000 per renceng atau sachetnya.
"Jadi semua ini tidak ada izin edar, atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya," pungkasnya.
(Awaludin)