Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Dukun Cabuli Gadis, Modusnya Ritual Buang Sial

Awaludin , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |05:01 WIB
 5 Fakta Dukun Cabuli Gadis, Modusnya Ritual Buang Sial
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

SEORANG dukun cabul, Arif Hidayatullah (38) ditangkap polisi karena memperdaya remaja perempuan berinisial YA (18) hingga hamil. Modusnya menjalani ritual buang sial.

Berikut sejumlah fakta dukun gadungan yang mencabuli korbannya hingga hamil:

1. Korban Diancam Akan Meninggal pada Usia 20 Tahun hingga Miskin

 

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, kasus kekerasan seksual ini berawal saat Arif yang mengaku sebagai dukun dipercaya ibu korban. Kemudian, melakukan ritual buang sial di rumahnya pada Agustus 2022.

"Saat itu, tersangka Arif ini melakukan tipu daya dengan mengatakan di perut korban ada suatu penyakit," katanya.

 BACA JUGA: Miris, Wanita Alami Gangguan Jiwa Dicabuli OTK hingga Hamil

Saat itu, Arif menyebut penyakit di perut korban hanya bisa diobati olehnya. Jika tidak diobati, maka YA tidak akan meninggal dunia di usia 20 tahun.

Selain itu, keluarga korban juga akan terus mengalami kesialan dan melarat. "Takut dengan hal itu, ibu korban lalu menyetujui agar putrinya menjalani ritual pengobatan dengan Arif," katanya.

2. Ritual di Kamar Disuruh Nonton Video Porno

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki menambahkan, ritual tersebut dilakukan di kamar ibu korban, Arif meminta agar semua orang tidak ada yang mengganggu. Sementara YA, korban juga diminta hanya mengenakan kain untuk menutupi tubuhnya.

 BACA JUGA:Cabuli Anak Asuhnya Selama 2 Tahun, Pimpinan Panti Asuhan di Kulon Progo Ditahan

"Di dalam kamar itu, Arif memberikan HP kepada korban dan disuruh menonton video porno. Lalu, korban ajak berhubungan seks sebagai ritual buang sial tersebut," katanya.


3. Agar Sembuh Harus Ritual 1 Kali Lagi

 

Setelah selesai melampiaskan birahinya, YA diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut siapa pun. Pelaku berdalih agar benar-benar sembuh akan ada ritual serupa 1 kali lagi.

"Jadi tersangka Arif ini dua kali dalam kurun waktu sekitar satu minggu menyetubuhi korban dengan modus ritual itu," kata Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki.

4. Korban Hamil 7 Minggu

 

Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, Ibu korban belakangan curiga dengan kondisi putrinya lalu membawa YA untuk memeriksakan kondisi kesehatan ke dokter. Akhirnya, YA diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 minggu.

"Setelah didesak keluarga, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya saat menjalani ritual dengan Arif," katanya.

5. Pelaku Ditangkap Hampir Diamuk Massa

Keluarga korban marah dan tidak terima. Mereka langsung mencari Arif, namun pelaku diamankan di rumah kepala desa menghindari amukan massa.

"Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak membawa Arif ke Polres OKI guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki.

Saat diperiksa, Arif mengaku telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres OKI.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement