JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Selasa (18/10/2022).
Hakim PN Jakarta Selatan memisahkan pemeriksaan terhadap Bharada E dengan empat terdakwa lainnya.
Agenda jadwal persidangan Bharada E diketahui yakni pembacaan dakwaan. Pemisahan persidangan terhadap Bharada E karena yang bersangkutan berstatus sebagai 'Justice Collaborator' atau penguat fakta.
Baca juga: Disuruh Tembak Brigadir J, Bharada E ke Ferdy Sambo: Siap Komandan!
Bharada E disebut-sebut sebagai saksi mahkota terkait keseluruhan pembunuhan terhadap Brigadir J baik di Magelang maupun di Duren Tiga.
Bharada E juga mendapatkan perlindungan dan pengawalan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim kuasa hukum Bharada E sudah menyiapkan catatan khusus terkait narasi Ferdy Sambo tidak terlibat melakukan penembakan langsung terhadap Brigadir J, serta relasi kuasa dan perintah hajar 'tembak'. Selain itu tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan akan ada kejutan di meja persidangan.
Dalam sidang Bharada E hari ini diagendakan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan memperdengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.