JAKARTA - Sidang Richard Eliezer alias Bharada E ditunda hingga Selasa pekan depan, 25 Oktober 2022. Majelis Hakim menyebutkan, akan menghadirkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, karena Bharada E tak mengajukan eksepsi, hakim akan melanjutkan agenda sidang dengan menghadirkan 12 orang saksi yang semuanya adalah keluarga dari Brigadir J beserta kuasa hukumnya.
"Jadi untuk persidangan selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam BAP. Saksi ada saudara Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak," ujar Hakim Wahyu saat di ruang sidang utama, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA:Pengacara Beberkan Alasan Mengapa Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Yosua
Hakim Wahyu menuturkan, 12 orang saksi tersebut nantinya akan ditawari opsi kehadiran di persidangan secara fleksibel. Mengingat masih berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Covid-19 dan posisi keluarga Brigadir J yang berdomisili di Jambi.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di Jambi," ujar Hakim Wahyu.
BACA JUGA:Bharada E Minta Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain Segera Dihadirkan di Persidangannya, Hakim Menolak