Oleh karena itu, Shevierra menegaskan bahwa keputusan pemecatan Aswanto sebagai Hakim MK ini cacat hukum. Dan dalam Kode Etik DPR, pemecatan itu jelas pelanggaran etik.
"Ini cacat hukum. Peraturan DPD tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," tutup Shevierra.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.