Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Dua Orang Ditangkap

Yohanes Demo , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |19:29 WIB
 Beli BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi, Dua Orang Ditangkap
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Dari pengakuan para terduga pelaku, keduanya sudah melakukan aksi ini dalam kurun waktu 2 bulan lebih. Mereka hanya membeli BBM jenis solar di satu SPBU yang juga berada di wilayah Pleret dengan harga Rp 6,800/liter dan mereka jual kembali dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 11 ribu.

"Kalau pelanggannya rata-rata adalah pelaku industri. Dalam satu bulan mereka bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 30 juta," ujarnya.

Atas perbuatan itu, kedua terduga pelaku dikenakan Undang-undang Migas pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sementara itu, pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain yang secara langsung ikut terlibat atau ikut menikmati hasil dari penjualan BBM subsidi tersebut.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement