Ternyata, saat diparkir di dalam rumah, tersangka melihat keberadaan motor milik korban. Kemudian ia mencari kunci motor tersebut lalu membawanya lari. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, merasa langsung mengejarnya.
"MRN dapat kami amankan di Sundi, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu Bantul," ungkap Budi.
Setelahnya, pelaku anak MRN beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Godean untuk proses lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUH Pidana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.