Menindaklanjuti temuan ini, Kemenkes telah mengambil upaya pencegahan dengan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup.
Baca Berita Selengkapnya: Breaking News! Gangguan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Capai 206 Kasus, 99 Anak Meninggal
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.