Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

99 Anak Meninggal karena Gangguan Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |07:05 WIB
99 Anak Meninggal karena Gangguan Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup
Ilustrasi.
A
A
A

Menindaklanjuti temuan ini, Kemenkes telah mengambil upaya pencegahan dengan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup.

Baca Berita Selengkapnya: Breaking News! Gangguan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Capai 206 Kasus, 99 Anak Meninggal

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement