Menindaklanjuti temuan ini, Kemenkes telah mengambil upaya pencegahan dengan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup.
Baca Berita Selengkapnya: Breaking News! Gangguan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Capai 206 Kasus, 99 Anak Meninggal
(Rahman Asmardika)