Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'aruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 20 Oktober 2022 |16:10 WIB
 JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'aruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'aruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa pun meminta agar hakim dapat membatalkan nota keberatan terhadap para terdakwa dalam hal ini juga Kuat Ma'aruf, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas.

 BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal dengar Cerita Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J

"Kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pemdapat penuntut umum atas dakwaan," terangnya.

Selain itu juga, tujuan penuntut umum guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa dan penasehat hukum yang mayoritas berisi dalil yang sesat dan tidak berdasar yang disampaikan oleh tim penasehat hukum dari terdakwa.

 BACA JUGA:Kuat Maruf Ungkap Kejadian di Rumah Magelang, Lihat Yosua Keluar dari Kamar Putri

"Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana, yang dakwaan penuntut umum tidak dapar diterima harus dinyatakan ditolak sebagai bagian dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," terangnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement