LAMPUNG - Polisi menyita sebanyak 45 ton pupuk ilegal atau palsu jenis TSP merek Mahkota Fertilizer dan pupuk KCL merek Daun Sawit di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (20/10/2022).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan penggerebekan yang dilakukan jajarannya di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
"Saat polisi melakukan penggerebekan, kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela, Kalianda," ujar Edwin dilansir Antara.
Kemudian, pihaknya melanjutkan penggerebekan ke daerah Gotongroyong, Gunungsugih, Lampung Tengah yang merupakan pabrik besarnya.
Baca juga: Ancaman Krisis Pangan, Menteri Pertanian G20 Bahas Harga Pupuk
Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merek Mahkota Fertilizer dan Daun Sawit.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pasokan Pupuk Pemicu Utama Krisis Pangan Tahun Depan
Pupuk palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulangbawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lain.