2. Ferdy Sambo Selalu Membawa Buku Hitam Kecil
Penampilan Ferdy Sambo masih sama dengan sidang sebelumnya. Dia masih memakai baju batik lengan panjang. Di tangannya juga menggenggam buku hitam sebagai catatan, serta pulpen. Ia memakai masker warna hitam dipadu dengan kacamata.
Dalam eksepsi sebelumnya, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis meminta dakwaan batal demi hukum. Dalam eksepsi yang disampaikan, ada sejumlah poin krusial, antara lain kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang pihaknya terima dari JPU.
Ringkasan surat dakwaan dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Uraian dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
3. Kubu Ferdy Sambo Nilai Tanggapan Eksepsi JPU Tak Jelas
Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rasamala Aritonang merasa tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya tak jelas. Salah satu hal yang dianggap Febri jawaban JPU tak jelas perihal inkonsistensi kostruksi perkara yang tertuang dalam surat dakwaan.
Rasamala menjelaskan, inkonsistensi terkait waktu perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi. Saat mencermati surat dakwaan, ia merasa perencanaan pembunuhan terjadi sejak di Magelang, Jawa Tengah.
Hanya saja, dalam dakwaan perencanaan pembunuhan terjadi kala Putri melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada Ferdy Sambo saat di Jakarta.
"Jadi yang mana sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut. Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa dari sela," tutur Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).