Said menambahkan bahwa Disdik bakal memberikan teguran keras untuk pimpinan sekolah di Kecamatan Margo Tabir itu.
"Bisa jadi jabatan kepala sekolahnya nanti dicopot" katanya.
Said Usman menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini agar tak terulang kembali. "Kita akan buat surat edaran. Pelajaran pahit. Kan nggak enak kita dengarnya," katanya.
Kasi Bidang Pembinaan GKT Ira Gustianingsih mengatakan Disdik telah meminta keterangan dari MD. Setelah itu akan berlanjut ke BKD Merangin.
Menurut PP 45 tahun 90, kata Ira, MD bermasalah soal nikah siri. "Kaitannya, pernikahan sirinya itu. Karena kita Aparatur Sipil Negara, secara administrasi tercatat itu penting," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.