Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Perzinahan RKUHP, Pasangan Bukan Suami Isri Check-in di Hotel Bakal Dipidana

Antara , Jurnalis-Sabtu, 22 Oktober 2022 |21:22 WIB
Pasal Perzinahan RKUHP, Pasangan Bukan Suami Isri <i>Check-in</i> di Hotel Bakal Dipidana
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) kembali disorot. Terkini, pasal terkait perzinahan yang disayangkan oleh pelaku wisata.

Pasal itu dinilai dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan. Pelaku usaha menyoroti isi Pasal 415 ayat 1 yakni 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata dia dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual, Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement