Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rangkuman Sidang Kombes Agus Nurpatria, Mengambil dan Mengganti DRV CCTV Milik Orang Lain

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 23 Oktober 2022 |06:20 WIB
 Rangkuman Sidang Kombes Agus Nurpatria, Mengambil dan Mengganti DRV CCTV Milik Orang Lain
Persidangan Kombes Agus Nurpatria (foto: tangkapan layar)
A
A
A

KOMBES Agus Nurpatria, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat didakwa melanggar UU ITE.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata salah satu JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.

 BACA JUGA:Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Brigadir J hingga Berujung Pemecatan

Perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

"Dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Sambo berupaya menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal untuk dapat datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi.

"Ada pelecehan terhadap Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.

 BACA JUGA:Kombes Agus Nurpatria Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini 4 Dugaan Perannya

Selanjutnya Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Adapun pihak yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain atau publik," tutur JPU.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Tidak Ajukan Eksepsi

Setelah pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kombes Agus Nurpatria menolak pengajuan eksepsi atas dakwaannya.

Agus pun dengan tegas menyampaikan dirinya memahami dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel bertanya langsung kepada Agus terkait pemahamannya atas dakwaan.

"Kami tanyakan kepada terdakwa, Saudara sudah mengerti atas dakwaan penuntut umum tersebut?," tanya Hakim Suhel di ruang sidang utama, Rabu (18/10/2022).

"Sudah yang mulia," tegas Agus.

"Apakah saudara akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum tersebut?," lanjut Hakim Suhel.

"Kami serahkan kepada penasihat hukum kami," jawab Agus.

Setelah dialog ihwal eksepsi tersebut, kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat pun menyampaikan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.

"Majelis Hakim yang kami muliakan, Saudara penuntut umum yang kami hormati dan sidang yang kami muliakan, setelah kami menyimak pembacaan dakwaan dari rekan-rekan Penuntut umum. Dengan cara itu, sangat teliti kami perhatikan, ternyata surat dakwaan yang telah disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari suatu sirat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam 143 KUHAP," terang Henry.

"Oleh karena itu, kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi yang mulia," lanjut Henry.

Setelahnya, Hakim Suhel pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan saksi yang nantinya dihelat pada 27 Oktober 2022, pekan depan. Kendati demikian, Henry pun menyampaikan permintaan terkait daftar saksi yang akan diperiksa nantinya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement