Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait 102 Obat Sirup Dilarang Edar, Kemenkes Tak Punya Kewenangan Menarik Obat?

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2022 |07:00 WIB
Terkait 102 Obat Sirup Dilarang Edar, Kemenkes Tak Punya Kewenangan Menarik Obat?
Obat sirup/Doc: Medicalnewstoday
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan daftar produk obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia. Daftarnya mengerucut pada 102 merek dagang. Berikut fakta yang dihimpun

1. Belum Penuh Semua Merek

Menkes mengaku belum sepenuhnya tahu mana obat yang berbahaya.

"Kami belum 100 persen tahu mana yang obat sirup yang berbahaya. Tapi, 75 persen sudah diketahui, sehingga dilarang untuk diresepkan dan dijual di apotek," kata Budi Gunadi Sadikin dilansir Antara.

2. Jangan Resepkan Obat Sirup

Budi mengatakan Kemenkes dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan kepada kalangan apoteker dan dokter untuk tidak meresepkan daftar obat sirup yang berisiko memicu acute kidney injury (AKI) atau kondisi ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba.

3. Tak Punya Wewenang Menarik Produk

Budi mengatakan pihaknya tidak punya wewenang menarik ratusan produk obat tersebut dari peredaran, tapi bisa melarang penjualannya secara sementara di seluruh jaringan apotek sambil menanti hasil penelusuran lebih lanjut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Selengkapnya: BACA JUGA:5 Fakta 102 Merek Obat Sirup Dilarang Edar, Begini Penjelasan Menkes

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement