JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bakal mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pelarangan tilang manual.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Usman Latif menyatakan, pihaknya akan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan mobile dalam penindakan tilang.
"Kita laksanakan perintah Kapolri dengan menyiapkan perangkat ETLE Statis dan ETLE mobile. Jadi di Polda Metro Jaya tidak ada lagi penilangan secara manual," kata Usman saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:Kapolri Pertegas Larangan Tilang Manual dan Maksimalkan ETLE
Sebagaimana diketahui ETLE Statis merupakan perangkat yang menggunakan CCTV yang diletakkan dipersimpangan jalan dengan fungsi untuk merekam aktivitas pengendara.
Sementara itu ETLE mobile memiliki fungsi yang sama, namun penempatannya diletakkan pada seragam maupun kendaraan petugas kepolisian.
"Dengan adanya ETLE mobile seluruh ruas jalan di Jakartw dapat kita awasi apabila ada pelanggaran," tuturnya.
BACA JUGA:Hindari Pungli, Kapolri Intruksikan Tak Gelar Tilang Manual
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen, Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Salah satu poinnya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis surat telegram tersebut.
(Awaludin)