JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa dalam penahanannya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri, mulai Senin (24/10/2022) malam.
“Enggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Baca juga: Foto Irjen Teddy Minahasa Ditahan, Tangannya Diborgol dan Kenakan Peci
Sebelumnya, Irjen Tedy Minahasa tiba dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya untuk dipindahkan ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Perpindahan dilakukan setelah masa penempatan khusus di Mabes Polri telah selesai.
Pantauan MNC Portal Indonesia, Teddy tiba di gedung Ditnarkoba Polda Jaya sekitar 18.20 WIB, Senin (24/10/2022). Berbeda dengan tersangka pada umumnya yang dibawa menggunakan mobil Innova, Teddy dibawa dengan menggunakan mobil Pajero Sport warna putih dengan pelat Polri dan dikawal dengan Fortuner berwarna hitam.
Selain itu juga berbeda dengan tersangka lainnya yang selalu masuk menggunakan pintu tahanan. Namun, tersangka Teddy dengan menggunakan mobil masuk melalui gerbang utama yang selalu digunakan oleh pejabat Polda Metro Jaya.
Tidak hanya itu, jika tersangka lainnya awak media diperkenankan mengambil gambar, tersangka Teddy terkesan ditutupi. Bahkan gerbang yang digunakan Teddy langsung ditutup oleh sejumlah anggota polisi.
"Tutup-tutup," kata salah satu anggota yang memerintahkan anggota lainnya memasang barikade.
Pengacara Teddy, Hotman Paris membenarkan bahwa kliennya dibawa dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dialkukan setelah Mabes Polri selesai menjalani penempatan khusus (Patsus).
"Pemeriksaan di patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).