Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Bersyukur Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Bakal Dikenakan Pasal Pembunuhan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |14:53 WIB
Keluarga Bersyukur Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Bakal Dikenakan Pasal Pembunuhan
Pengacara dan keluarga Kacab Bank BUMN, MIP/Foto: Ari Sandita-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengacara dan keluarga Kacab Bank BUMN, MIP, bersyukur polisi bakal menerapkan pasal tentang pembunuhan terhadap para pelaku dugaan kasus penculikan korban, pasca bertemu polisi.

"Kami bersyukur, Alhamdulillah keadilan ini sudah lebih ditegakkan. Kami semua tadi ketemu Pak Wadir (Reskrimum Polda). Diterima dengan baik dan semua aspirasi sudah disampaikan. Beliau mengatakan penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum dalam gelar ekspos minggu kemarin," ujar pengacara keluarga korban, Boyamin Saiman pada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Kepolisian dan penuntut umum bakal membahas lebih lanjut secara teknis pasal apa yang diterapkan nantinya kaitannya dengan pasal pembunuhan. Apakah pembunuhan berencana ataukah pembunuhan biasa.

"Teknisnya apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Itu yang akan dibicarakan lebih lanjut antara penyidik dan penuntut umum," tuturnya.

Dia menerangkan, berkas kasus dugaan penculikan terhadap keluarga kliennya itu sudah sampai ke Kejaksaan, hanya saja bakal dikembalikan lagi ke polisi untuk dilengkapi. Khususnya tentang penerapan pasal pembunuhan tersebut.

"Ini nanti kan dari Jaksa akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi, diterapkan pasal pembunuhan. Ini masih cukup waktu untuk melengkapi semua itu, termasuk kita tadi minta juga untuk hasil autopsi diperdalam untuk tentang kapan kira-kira meninggalnya almarhum," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement