Dia menerangkan, persoalan waktu korban meninggal bakal diperdalam lagi oleh dokter forensik mengingat bakal diterapkannya pasal tentang pembunuhan pada pelaku. Teknisnya pun, kemungkinan tak semua pelaku diterapkan pasal pembunuhan, tapi ada tentang turut serta hingga yang membantu.
"Bisa jadi pakai posisi begini, pelaku utama, turut serta, yang membantu. Tapi bisa saja yang misalnya hanya mengambil itu, terus tidak tahu-menahu soal pembunuhan, bisa saja dia penculikan saja, ya bisa saja," terangnya.
Maka itu, kata dia, yang sebelumnya hanya ada 7 kluster tersangka, bakal bertambah jadi 9 kluster tersangka. Pihaknya juga sempat mengusulkan agar 3 orang yang berstatus saksi dan sempat membujuk korban itu untuk ditetapkan pula sebagai tersangka.
"Menjadi 9 kluster, dari tadi dulunya kalau enggak salah 6 atau 5 itu, jadi ini disepakati dengan JPU akan menjadi 9 kluster. Saya juga mengusulkan tambahan tadi percobaan pembobolan bank bagi pihak perayu yang bertemu 3 hari sebelum penculikan, sudah saya sampaikan itu," tambahnya.
"Terus, mudah-mudahan segera ada P19 yang turun akan dilengkapi dan tidak waktu lama. Dan ya, kalau toh perlu waktu lama karena ini menyangkut penambahan pasal pembunuhan, itu waktunya masih panjang. Nah, tidak masalah meskipun kita berharap segera selesai," kata Boyamin lagi.
(Fetra Hariandja)