BANDUNG - Rizaldi Nugraha Gumilar terancam penjara seumur hidup atas perbuatannya menusuk bocah berusia 12 tahun hingga tewas di Kota Cimahi.
Pelaku yang ditangkap di azkawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu 23 Oktober 2022 sore itu dikenakan pasal berlapis. Pasalnya, selain melakukan pencurian dengan kekerasan, pelaku membunuh korban yang masih anak-anak.
"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang. Kita kenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU perlindungan anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Tak Koperatif, Orangtua Pembunuh Bocah Cimahi Terancam 9 Bulan Penjara
Terkait kronologis penangkapan pelaku, Kombes Ibrahim menjelaskan bahwa pelaku diamankan polisi tak lama setelah terbit status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Sukasari, Kota Bandung.
"Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi beberapa keterangan ada persesuaian antara TKP dan juga keberadaan dari tersangka dan juga peristiwa yang melatarbelakangi serta terjadinya kejadian ini, akhirnya disimpulkan bahwa pelakunya adalah Rizaldi," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Tusuk Bocah Pulang Mengaji di Cimahi, Berhasil Ditangkap!
Diketahui, pembunuhan biadab yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos). Warganet yang melihat video tersebut pun meluapkan kegeramannya.