BANDUNG - Selain meringkus Rizaldi Nugraha Gumilar, polisi turut mengamankan orangtuanya yang dinilai tidak koperatif. Orangtua pelaku penusukan bocah berusia 12 tahun di Kota Cimahi tersebut tidak koperatif karena enggan menyebutkan tempat persembunyian anaknya saat polisi akan menangkapnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengakui bahwa penangkapan pelaku sempat terhambat karena orangtua pelaku yang tidak koperatif.
"Bahkan, orangtua pelaku sempat menyuruh pelaku untuk kabur," ungkap Kombes Ibrahim, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA:Gagal Dapatkan HP, Pelaku Tusuk Bocah hingga Tewas di Cimahi
Namun, berkat penelusuran polisi, pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung.
Saat ditangkap, lanjut Ibrahim, pelaku juga ternyata telah menyembunyikan senjata tajam jenis sangkur yang digunakan untuk membunuh korban. Lagi-lagi, kata dia, senjata tajam yang menjadi barang bukti pembunuhan juga ternyata dititipkan di orangtuanya.
"Senjata tajam tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititip kepada orangtuanya," tuturnya.
BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Tusuk Bocah Pulang Mengaji di Cimahi, Berhasil Ditangkap!
Ia pun menegaskan, karena tidak koperatif, orangtua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan terancam hukuman pidana 9 bulan penjara.
"Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga," tuturnya.