Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kajari Serang Paparkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan

Yogi Satya Hardi , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2022 |20:33 WIB
Kajari Serang Paparkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Hal tersebut menyusul kasus yang dihadapi Nikita sudah tahap 2, sehingga harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Dikatakan Fredy, ada 2 pertimbangan mengapa pihaknya menahan Nikita. Pertama adalah alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Kejari pun mengatakan akan mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari ke depan.

"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," lanjut Fredy.

Sebelumnya, Proses penahanan Nikita Mirzani berjalan alot. Usai diperiksa sekira 3 jam, Nikita keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement