JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, proses hukum Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan penyidik memiliki bukti kuat yang menyatakan keterlibatan eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.
"Polda Metro memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum, yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA: Ditahan 20 Hari, Irjen Teddy Minahasa Akan Kembali Diperiksa Penyidik
Zulpan mempersilakan jika ada pihak Irjen Teddy yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatannya di meja hijau.
"Ini Polda Metro siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris membantah kliennya terlibat peredaran narkoba. Ia menjelaskan kliennya telah mengumumkan penyisihan 5 kilogram sabu barang bukti tersebut dalam konferensi pers. Penyisihan barang bukti tersebut untuk operasi narkoba selanjutnya.
BACA JUGA:Terungkap Isi Chat Teddy Minahasa ke AKBP Doddy: Iki Ono Barang 5 Kg, Tolong Golekno Lawan
"Saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Hotman menilai jika kliennya ingin menjual hasil pengungkapan tersebut, maka tidak mungkin akan diumumkan saat konferensi pers.
"Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 Kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?" kata Hotman.
Hotman menjelaskan penyisihan barang bukti 5 kg sabu tersebut juga dilakukan untuk keperluan persidangan.
"Itu katanya untuk SOP mereka itu bahwa dari sebagian barang bukti yang dihancurkan itu memang harus ada barang bukti untuk persidangan," katanya.
Lebih lanjut, Hotman juga mengungkapkan kliennya tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti 5 kg sabu tersebut. Menurut Hotman, kliennya bahkan telah memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu, AKBP Doddy Prawiranegara untuk menarik barang bukti yang telah menyeberang kepada Linda di Jakarta.
"Itu saya baca di BAP dia bantah semua (terima uang) kan di BAP bilang tarik semua. Yang mengatakan ada perintah dari TM (Teddy) 5 kilogram ditarik adalah si AKBP Dody Kapolresnya," kata Hotman
Diketahui, Irjen Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Irjen Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Irjen Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)