PALEMBANG - Syukri Zen, oknum anggota DPRD Kota Palembang yang sempat viral beberapa waktu lalu gegara aksi pemukulan terhadap Juwita alias Tata di SPBU kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang dituntut tujuh bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ursula, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto di Pengadilan Negeri Palembang.
 BACA JUGA:Pelaku Pencuri HP di Bekasi Babak Belur Usai Aksinya Terpergok Warga
Ursula mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Ursula di persidangan, Selasa (25/10/2022).
 BACA JUGA:Kajari Serang Paparkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
Sementara itu, dalam sidang sepekan sebelumnya dengan agenda dakwaan dan keterangan tiga orang saksi yakni korban, Nurmala Dewi selaku ibu korban dan Thomas Johanes disebutkan bahwa peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen terjadi disaat mengantri pengisian BBM di SPBU.
"Saya dipukul oleh Syukri Zen saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujar saksi Tata.
Tata menjelaskan, setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen sempat terjalin komunikasi soal kesepakan damai serta mencabut laporan.
Follow Berita Okezone di Google News