Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukul Wanita di SPBU, Oknum Anggota Dewan Dituntut 7 Bulan Penjara

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2022 |22:59 WIB
Pukul Wanita di SPBU, Oknum Anggota Dewan Dituntut 7 Bulan Penjara
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp100 juta yang mulia," ungkapnya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrian di SPBU karena jalur tersebut memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan antrian Pertalite.

Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya. "Diduga Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengambil video dan memfoto mobilnya yang mulia," jelasnya.

Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang merekam video kendaraan mobilnya.

"Korban membuat saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya. Atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian," jelasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement