Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Alasan Nikita Mirzani Ditahan: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun dan Tak Melarikan Diri

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |05:19 WIB
Dua Alasan Nikita Mirzani Ditahan: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun dan Tak Melarikan Diri
Nikita Mirzani (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, poses penahanan Nikita Mirzani berjalan alot. Usai diperiksa sekira 3 jam, Nikita keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu. Nikita Mirzani juga sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Nikita disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Nikita Mirzani Sempat Tertawa saat Hendak Ditahan Kejari Serang

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement