JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengungkapkan dua alasan menahan Nikita Mirzani pada Selasa 25 Oktober 2022.
Adapun dua alasan penahanan artis Nikita Mirzani di antaranya pertama alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sedangkan alasan kedua yakni dari sisi subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani tersebut lantaran kasusnya sudah memasuki tahap 2. Sehingga Nikita Mirzani harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung pada 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Baca juga: 5 Fakta Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani, Salah Satunya Supaya Tak Melarikan Diri
Selain itu, Kejari Serang pun akan mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari ke depan agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.
Baca juga: Doa Nikita Mirzani Usai Ditahan: Supaya Hukum Allah Turun Tangan dalam Persoalan Ini
Ia menambahkan bahwa Kejari Serang saat ini juga belum menerima penangguhan penahanan artis yang populer disebut nyai tersebut.
"Kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ujarnya.
Sebelumnya, poses penahanan Nikita Mirzani berjalan alot. Usai diperiksa sekira 3 jam, Nikita keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu. Nikita Mirzani juga sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Nikita disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Nikita Mirzani Sempat Tertawa saat Hendak Ditahan Kejari Serang
(Fakhrizal Fakhri )