OKU TIMUR - Seorang pelajar berinisial AD (17), warga Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) OKU Timur dan Sumsel karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Kepala BNN OKU Timur, AKBP Efri Tambunan mengatakan, bahwa ada sebanyak tujuh kilogram daun ganja kering yang diamankan dari tangan AD.
"Ganja tersebut dibungkus menjadi delapan paket menggunakan plastik warna hitam dan diplester menggunakan lakban berwarna cokelat," ujar AKBP Efri Tambunan, Kamis (27/10/2022).
 BACA JUGA:Edarkan Sabu dan Ganja, Kuli Bangunan Diciduk
Dijelaskan Efri Tambunan, AD diringkus pihaknya saat melintas di Jalan Ratu Penghulu Karang Sari, Baturaja, Kabupaten OKU, pada Selasa 25 Oktober 2022 petang, sekitar pukul 17.50 WIB.
"Ungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat melalui BNNK OKU Timur, yang menaungi wilayah OKU Raya tentang adanya transaksi narkoba," jelasnya.
 BACA JUGA:TGB Puji Ganjar Pranowo Sebagai Figur Penjaga Keberagaman Bangsa
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang bekerja sama dengan Polres OKU dan dibantu BNN Sumsel. Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim pemberantasan BNN OKU Timur, mereka mengamankan barang bukti delapan bungkus paket ganja kering.
Follow Berita Okezone di Google News