"Daun ganja sudah dibungkus plester warna cokelat seberat tujuh kilogram. Ada juga batang ganja seberat 0,5 kilogram diamankan dari kos-kosan pelaku di Jalan Garuda Mas Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur," jelasnya.
Dari interogasi terhadap tersangka AD, Efri Tambunan mendapati, jika paket ganja tersebut diterimanya dari bandar di kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke BNNP Sumsel untuk diselidiki lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)