Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Demi Pemulihan Ekonomi Nasional

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 28 Oktober 2022 |15:47 WIB
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Demi Pemulihan Ekonomi Nasional
Penghapusan sanksi administrasi pajak sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta./ Foto: dok Sindonews.com
A
A
A

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Parkir;

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i. Pajak Reklame;

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k. Pajak Air Tanah (PAT).

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

A. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement