BACA JUGA:Awas! Marak Penipuan dengan Modus Rekrutmen Pegadaian, Begini Akal-akalannya
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dokumen surat pernyataan, lima bukti transfer dan foto saat perjanjian kerja sama.
Kepada tersangka, polisi menjerat Pasal 375 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga masih terdapat korban lain pada investasi bodong tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.