JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Kali ini, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial F, yang merupakan istri pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF).
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anak Agung Dwipayana, mengatakan hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F," kata Agung kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Agung menjelaskan, F berperan sebagai komisaris Hanania Travel sekaligus istri dari Ahmad Syah Farhan.
"(F) selaku komisaris dan istrinya sudah kami tetapkan tersangka," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah mendata sekitar 1.500 jemaah yang telah dimintai keterangan. Total kerugian dari para korban tersebut diperkirakan mencapai Rp49 miliar.
"Untuk perkara dari jemaah yang sudah kami mintai keterangan dan data yang kami kompilasi itu sebanyak kurang lebih 1.500 orang dengan total kerugian Rp49 miliar," ungkap Agung.