CIAMIS – Seorang anak merasa tidak bisa terima ketika ayahnya meninggal dunia saat ditangkap polisi di jalanan. Hal ini diungkapkan Mia Oktaviana karena tidak terima jika ayanya Ujang Rusdayat (63) meninggal saat ditangkap.
Dia pun memutuskan melapor ke Propam Polres Ciamis. Putri sulung korban mengatakan, tidak menerima proses penangkapan ayahnya oleh dua anggota polisi tersebut.
“Kami menganggap tindakan yang dilakukan petugas tidak sesuai prosedur dan ada keganjilan,” kata Mia, Kamis (27/10/2022) malam
Baca juga: Mafia Penjual Tanah Negara Rp5 Miliar di Makassar Ditangkap di Jakarta.
Menurutnya, penangkapan orang tuanya tersebut merupakan kejadian yang kedua kali dan saat itu kata dia, korban dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi.
Baca juga: Buron 7 Bulan, Pelaku Curanmor Dicokot Saat Turun dari Pesawat
Diketahui, Ujang Rusdayat memiliki bisnis gas 3 kg, dia diduga melakukan tindak pidana penyelewengan distribusi gas bersubsidi.
Polisi pun menangkap Ujang saat melintas di jalan wilayah hukum Polsek Panumbangan. Dalam video milik keluarga korban, isak tangis keluarga pecah saat jenazah korban Ujang Rusdayat (63) diturunkan dari ambulans di Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian jenazah disalatkan dan dikebumikan tidak jauh dari kediamannya.
Follow Berita Okezone di Google News