Tersangka kemudian diamankan ke komando bersama barang bukti 1 jaket merah, 1 pasang sepatu putih, 1 topi hitam, 1 mata obeng ketok yang dikikir dan 1 kunci pas serta 1 sepeda motor Honda Beat hitam BK 4038 AJW. Sedangkan korban yang merupakan mahasiswa telah membuat Laporan Polisi (LP).
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Rona.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.