PRINGSEWU - Polisi menangkap pelaku pencurian yang menyatroni kios fotokopi di Jalan Pelita, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku berinisial AY alias Waris (38), warga Pekon Sidoharjo, kecamatan Pringsewu, Lampung.
Waris ditangkap dirumahnya pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 WIB atau 14 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti perangkat komputer milik korban Aan Irmawan (33) yang dicuri pada Minggu (30/10) sekira pukul 02.00 dini hari.
Ia menjelaskan, aksi pencurian ini diketahui korban saat membuka kios fotokopi tersebut, pagi harinya. Saat itu korban kaget pintu kios sudah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian mengecek ke dalam kios. Ia mendapati satu perangkat komputer miliknya hilang.
“Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit perangkat komputer seharga Rp2,5 juta dan melaporkan kasus pencurian ke Pihak Kepolisian,” ucap Kapolsek Pringsewu Kota, Senin (31/10/2022).
Menindaklanjuti laporan ini, Kompol Ansori melanjutkan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, berbekal hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikuatkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya.
"Saat proses penangkapan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah polisi berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan di rumahnya, pelaku tidak bisa berkutik lagi," tutur Ansori.
Kapolsek mengungkapkan, dalam proses interogasi terungkap, selain mencuri di kios fotokopi, tersangka Waris sudah 3 kali melakukan aksinya.