Ia mencuri perangkat komputer di pos parkir Mall Candra Pringsewu, pencurian speaker di salah satu rumah warga di Pringsewu Timur, dan pencurian mesin amplifier di salah satu masjid di Kemiling Bandar Lampung.
Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang rongsok mengaku nekat mencuri lantaran tak mampu untuk membeli barang yang dicuri tersebut.
"Motif tersangka mencuri hanya ingin memiliki saja dan tidak ada niat untuk menjual lagi," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.